Memasuki tahun 2026, tren tingkat bunga acuan menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi perhitungan kewajiban imbalan kerja. Perubahan tingkat bunga, baik kenaikan maupun penurunan, secara langsung berdampak pada nilai kini kewajiban (present value) dalam laporan aktuaria sesuai standar akuntansi terbaru, yaitu PSAK 219 (sebelumnya PSAK 24).

Secara umum, ketika tingkat bunga acuan meningkat, nilai kewajiban imbalan kerja cenderung menurun karena faktor diskonto yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika tingkat bunga mengalami penurunan, perusahaan perlu mengantisipasi potensi peningkatan kewajiban yang dapat memengaruhi posisi keuangan dan rasio profitabilitas. Kondisi ini menjadi semakin relevan di tengah dinamika ekonomi global dan kebijakan moneter yang masih fluktuatif.

Apa itu PSAK 219?

PSAK 219 adalah Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentang Imbalan Kerja. Standar ini mengadopsi IFRS 19 (terbit efektif 2026) dan menggantikan PSAK 24. Imbalan pascakerja dalam PSAK 219 merujuk pada imbalan kerja yang diberikan kepada pekerja setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya, selain dari pesangon pemutusan hubungan kerja. Contoh imbalan yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa baktinya: tunjangan pensiun, asuransi jiwa pascakerja, dan tunjangan kesehatan pensiunan. PSAK 219 mewajibkan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris bersertifikat, baik yang bekerja di kantor konsultan aktuaria maupun internal perusahaan.

Selain itu, auditor dan manajemen kini semakin memperhatikan asumsi aktuaria yang digunakan dalam valuasi, khususnya terkait tingkat diskonto. Ketidaksesuaian antara asumsi tingkat bunga dengan kondisi pasar dapat menimbulkan temuan audit atau kebutuhan penyesuaian material pada laporan keuangan sesuai PSAK 219.

Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk melakukan review asumsi aktuaria secara berkala, terutama pada pertengahan tahun (mid-year review), guna memastikan bahwa valuasi imbalan kerja tetap relevan dan mencerminkan kondisi ekonomi terkini.

Manfaat bagi Perusahaan:

Langkah proaktif ini tidak hanya membantu menjaga kepatuhan terhadap PSAK 219 dan standar akuntansi, tetapi juga mendukung perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Dengan memahami dampak tingkat bunga acuan, perusahaan dapat:

  • Mengestimasi kewajiban imbalan kerja secara akurat.
  • Menghindari kejutan peningkatan beban di akhir tahun.
  • Menyusun strategi pendanaan yang lebih efisien.
  • Meningkatkan kredibilitas laporan keuangan di mata investor dan regulator


Untuk informasi & konsultasi, hubungi kami:
Kantor Konsultan Aktuaria Azwir Arifin dan Rekan
0813 5000 9119/ (021) 2780 5963
info@actuary-aar.co.id