Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 24 (PSAK No. 24) tentang Imbalan Kerja, Entitas diwajibkan untuk mengakui Kewajiban dan Beban pada Laporan Keuangan atas Imbalan Kerja kepada Karyawan terutama untuk Imbalan Paska Kerja dan Imbalan Jangka Panjang Lain. Untuk pengakuan ini diperlukan perhitungan dengan menggunakan tehnik-tehnik aktuaria.
Jasa Aktuaria
Imbalan Kerja Karyawan Kewajiban Dana Pensiun Perusahaan Asuransi Jasa Lainnya
Perhitungan Liabilitas Entitas Terhadap Imbalan Kerja Karyawan
Imbalan Paska Kerja, meliputi :
- Pesangon/Tunjangan saat Pensiun
- Program Dana Pensiun Manfaat Pasti
- Asuransi jiwa paska kerja dan tunjangan kesehatan pasca kerja
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya, meliputi :
- Cuti berimbalan jangka panjang
- Penghargaan Kesetiaan Winduan, Dasa Warsa dll
- Kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir periode pelaporan saat jasa diberikan
Perhitungan Liabilitas Dana Pensiun
Penetapan besarnya pendanaan dalam Valuasi Aktuaria ini mengikuti ketentuan pendanaan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK nomor : 8/POJK.05/2018 tanggal 31 Mei 2018
Perhitungan Liabilitas Perusahaan Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2017 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimana dalam melakukan perhitungan Cadangan Teknis harus menggunakan metode Gross Premium Valuation (GPV).
Jasa Lainnya
- Membantu Entitas untuk mengkaji dampak terhadap Laporan Keuangan Entitas sehubungan dengan rencana perubahan kebijakan Imbalan Kerja Jangka Panjang Karyawan.
- Membantu Entitas untuk mengkaji Pendanaan atas Kewajiban Imbalan Kerja Karyawan kepada Pihak Ketiga berikut dampaknya terhadap terhadap Laporan Keuangan Entitas.
- Bekerjasama dengan Entitas atau Asosiasi untuk mengadakan Inhouse Training, Workshop dan Seminar yang berhubungan dengan Aktuaria.
- Perhitungan Aktuaria dan Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengembangan produk baru untuk Perusahaan Asuransi.